DPO Kasus Pembunuhan Anak Jadi Anggota DPRD Wakatobi, Polisi Penerbit SKCK Kena Sanksi

Jumat 12 Sep 2025 - 09:25 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACAKROAN.CO - Kasus kontroversial yang melibatkan Litao, anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat ke publik setelah terungkap bahwa ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan tahun 2014. 

Ironisnya, Litao berhasil lolos menjadi calon legislatif dan bahkan terpilih sebagai anggota DPRD setelah memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Wakatobi. 

Pemberian SKCK tersebut kini menjadi sorotan tajam, memicu sanksi terhadap aparat kepolisian yang menerbitkannya.

SKCK untuk Tersangka DPO: Kelalaian Fatal Aparat

BACA JUGA:Buronan Jadi Anggota DPRD Wakatobi, KPU Berikan Alasan dan Angkat Bicara Terkait SKCK: Bukan Wewenang Kami!

BACA JUGA:Heboh, Buron 11 Tahun Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Kini Duduk Jadi Anggota DPRD, Kok Bisa? Ini Jejak Kasusnya

Aiptu S, anggota Polres Wakatobi yang menerbitkan SKCK untuk Litao, telah dimutasi ke Buton Utara sejak Maret 2025. 

Mutasi ini bukan sekadar rotasi biasa, melainkan bentuk sanksi atas kelalaian prosedural yang dilakukan. 

Selain dimutasi ke wilayah terpencil yang terpisah lautan dari Wakatobi, Aiptu S juga batal mengikuti pendidikan calon perwira.

“Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur) pak, per Maret 2025,” ujar Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W, melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/9/2025).

Polda Sultra mengonfirmasi bahwa dalam proses penerbitan SKCK tersebut, terjadi kelalaian dari petugas Reskrim yang tidak menyampaikan status DPO Litao kepada Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam).

“Dalam penerbitan SKCK, ada temuan kelalaian Petugas Reskrim yang tidak menyampaikan kepada Sat Intelkam riwayat terkait pemohon (tersangka L) yang berstatus DPO,” jelas Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, Kamis (11/9/2025).

Sanksi Internal dan Audit Kepolisian

BACA JUGA:Tegas! Kades Wakatobi Kecewa, Aksi Bule Asal Denmark Perbaiki Jembatan Rusak, Ternyata Alasannya...

BACA JUGA:Viral! Aksi Heroik Bule Asal Denmark Bantu Perbaiki Jembatan di Kabupaten Wakatobi Hanya Waktu 24 Jam...

Audit internal Polda Sultra menemukan bahwa Aiptu S lalai dalam memverifikasi latar belakang pemohon SKCK. 

Secara prosedural, pemohon wajib mengisi daftar isian yang kemudian diverifikasi lintas satuan, termasuk Reskrim dan Narkoba. 

Kategori :