Jadi Buron, Kejaksaan Agung Ungkap Masih Kejar Jurist Tan Anak Buah Nadiem Makarim Kasus Korupsi Laptop!

Sabtu 13 Sep 2025 - 16:37 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

"DPO itu bagian persyaratan nanti untuk dilengkapi mengajukan Red Notice," jelasnya.

Seperti diketahui Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 pada kasus ini.

Mulyatsyah selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih selaku mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan selaku mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.

BACA JUGA:Kerugian Negara Sentuh Rp1,98 Triliun, 4 Tersangka Diciduk Kejagung dalam Korupsi Laptop Chromebook!

Peran Jurist Tan

Pada awalnya, Jurist Tan adalah Stafsus Nadiem Makarim yang ditugaskan bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Di jadwal pertemuan ini mereka membahas teknis rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS.

Jurist Tan kemudian dalam pertemuan ini ia menginisiasi komunikasi lanjutan dengan Yeti dan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja.

Kontrak kerja ini telah menetapkan Ibrahim Arief sebagai tenaga profesional di PSPK, tak waktu lama Ibrahim resmi mengemban jabatan sebagai Konsultan Teknologi di program Warung Teknologi yang dijalankan Kemendikbudristek.

BACA JUGA:Kerugian Negara Sentuh Rp1,98 Triliun, 4 Tersangka Diciduk Kejagung dalam Korupsi Laptop Chromebook!

Peran aktif Jurist Tan di berbagai pengambilan keputusan dinilai telah melampaui batas kewenangan mereka sebagai staf khusus menteri.

"Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona Handayani memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting, meminta kepada Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP, dan Ibrahim Arief yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS,” ujar Qohar.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini juga membuat heboh publik.

Karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek ini diperkirakan mencapai Rp1,980 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Abdul Qohar, menuturkan ini dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Selasa malam (15/7/2025), bahwa proyek pengadaan tersebut melibatkan sekitar 1,2 juta unit Chromebook.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Diperiksa Lagi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Kini Gandeng Hotman Paris!

Kategori :