Jadi Buron, Kejaksaan Agung Ungkap Masih Kejar Jurist Tan Anak Buah Nadiem Makarim Kasus Korupsi Laptop!

Sabtu 13 Sep 2025 - 16:37 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung ungkap masih terus melakukan pengejaran eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi laptop chromebook.

Jurist Tan diketahui memang kabur ke luar negeri untuk menghindari pemeriksaan yang memang sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, Kejagung masih menunggu persetujuan status red notice Jurist Tan.

Pada perkembangan terbaru, National Central Bureaus (NCB) Interpol Indonesia juga sudah mendatangi kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, untuk mengurus sejumlah administrasi terkait status red notice Jurist Tan.

BACA JUGA:Resmi! Jurist Tan Resmi Jadi DPO Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Ini Perannya

BACA JUGA:MAKI Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Minggu Depan Harus Ada Tersangka

"Yang jelas on process, yang sepengetahuan dari kami terhadap dari NCB sudah ke Paris. Kita tunggu aja approve dari Lyon, dari Interpol pusatnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, dilansir Bacakoran.co dari Inilah.com, Sabtu (13/9/2025).

Berdasarkan penuturan Anang, sejauh ini baik Jurist Tan maupun Muhammad Riza Chalid telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Divisi Hubinter Polri atas permintaan Kejagung.

"Sudah. Kalau terhadap DPO, baik yang MRC maupun JT, sudah ditetapkan DPO-nya," ucapnya.

Sebelumnya Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Laptop Chromebook.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah resmi menetapkan Stafsus eks Mendikbud Nadiem Makarim ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan langkah ini diambil penyidik setelah  tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

"Kalau Jurist Tan sudah jadi DPO," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Sabtu (8/8/2025).

BACA JUGA:Tersangka Kasus Laptop Chromebook Dipasang Alat Pelacak Setelah Jadi Tahanan Kota, Ini Alasannya!

Untuk status Red notice masih dalam masa mengajukan ke kantor Pusat interpol di Lyon, Prancis melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.

Kategori :