BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman) menolak eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPPT).
Terdakwa adalah pengemudi mobil BMW dalam kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan tersebut tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua, Irma Wahyuningsih, saat membacakan putusan sela dalam sidang di Ruang Sidang Kartika, PN Sleman, dilansir Bacakoran.co dari tirto.id, Selasa (16/9/2025).
Irma juga desak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara dengan nomor 389/Pid.Sus/2025/PN Smn.
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir, demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman,” ujar Irma didampingi hakim anggota Siwi Umbar Wigati dan Suryodiyono.
Dalam nota keberatan, tim kuasa hukum menyoroti kesalahan penulisan nama terdakwa dari 'Pengidahen' menjadi 'Pengindahen'.
Namun, majelis hakim menilai identitas Christiano sudah tercantum lengkap dan diakui oleh terdakwa saat sidang dakwaan.
Selain itu, penasihat hukum menyebut dakwaan jaksa kurang cermat, karena menurut mereka, kelalaian justru berasal dari korban yang tidak memberi tanda saat hendak mengubah arah.
Sebelumnya pengemudi BMW yang bernama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa FEB UGM telah resmi jadi tersangka.
Mobil BMW yang dikendarainya menewaskan Argo Ericko Achfandi (19) dalam kecelakaan maut di Sleman.
Dalam konferensi pers, pihak kepolisian menampilkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dan di Giring oleh dua petugas.