BACAKORAN.CO - Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana terhadap kekasihnya di indekos Jalan Lidah Wetan, Surabaya, pada Rabu, 17 September 2025.
Alvi mengenakan kaus tahanan oranye bertuliskan “Tahanan Polres Mojokerto”, tangan diborgol, kepala plontos.
Di hadapan penyidik dan warga yang berkerumun, ia memperagakan 37 adegan, mulai dari kedatangannya ke kos hingga membuang potongan tubuh korban ke Pacet, Mojokerto.
Boneka manekin digunakan sebagai pengganti korban.
Garis polisi dipasang di ujung gang, dan barang bukti seperti sepeda motor Yamaha N-Max turut ditampilkan.
Motor itulah yang digunakan Alvi untuk membawa potongan tubuh Tiara ke jurang di Pacet.
Penangkapan dan Temuan Mengejutkan
BACA JUGA:Pilu, Ayah Korban Mutilasi Wanita di Mojokerto Ingin Alvi Maulana Dihukum Berat: Terlalu Sadis!
Alvi ditangkap pada Minggu dini hari, 7 September 2025, di kos yang sama.
Polisi menemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di belakang lemari.
Penemuan ini bermula dari laporan warga Pacet yang menemukan organ tubuh saat mencari rumput.
Setelah identifikasi, polisi menelusuri jejak pelaku dan menangkap Alvi di Surabaya.
Akibat perbuatannya, Alvi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pembuangan Tubuh
BACA JUGA:Ngeri, Alvi Tersangka Mutilasi Wanita di Mojokerto Pernah Bekerja Sebagai Tukang Jagal Hewan!