BACAKORAN.CO - Nama Kompol Anggraini Putri belakangan ini ramai dibicarakan publik usai disebut-sebut memiliki hubungan dengan Irjen Krishna Murti.
Isu perselingkuhan tersebut mencuat sejak 2018 dan kembali memanas setelah beredar kabar bahwa Propam Polri sudah pernah menggelar gelar perkara terkait dugaan pelanggaran etik keduanya.
Puncaknya, pada 5 Agustus 2025, Irjen Krishna resmi dimutasi dari jabatan Kadiv Hubinter Polri menjadi Staf Ahli Kapolri.
Sementara itu, Kompol Anggraini masih menjalani sidang etik internal untuk menentukan sanksinya.
Namun di tengah hebohnya kasus dugaan skandal perselingkuhan publik justru menyoroti hal lain, yakni gaji Kompol Anggraini sebagai perwira menengah Polri.
Detail Gaji Kompol Anggraini di Kepolisian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024, gaji polisi tahun 2025 disesuaikan dengan pangkat dan masa kerja.
Untuk pangkat Komisaris Polisi (Kompol), gaji pokok berada di rentang Rp3.240.200 – Rp5.324.600 per bulan.
Selain gaji pokok, seorang Kompol juga berhak atas tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan. Untuk level Kompol, tunjangan kinerja mencapai Rp4.551.000 per bulan.
BACA JUGA:Skandal Kompol Anggraini Diduga Terlibat Hubungan Gelap dengan Irjen KM: Sejak 2018...
Jika ditotal, pendapatan bulanan seorang Kompol dapat mencapai lebih dari Rp9 juta hingga mendekati Rp11 juta termasuk tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan tunjangan umum lainnya.
Total Pendapatan Kompol Anggraini
Jika dihitung secara menyeluruh, seorang Kompol dengan masa kerja menengah akan menerima:
Gaji pokok: Rp3,2 – Rp5,3 juta
Tunjangan kinerja: Rp4,5 juta
Tunjangan lain (keluarga, makan, umum): bervariasi