Gaji Kompol Anggraini Terkuak, Tembus Rp11 Juta di Tengah Isu Perselingkuhan dengan Irjen Krishna Murti

Jumat 19 Sep 2025 - 12:18 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:Viral Video Honorer di Konawe Utara Segel Kantor Camat Gegara Tak Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu

Pada 29 Juli 2025, Propam Polri dilaporkan sudah menggelar gelar perkara tertutup terkait dugaan pelanggaran etik ini. 

Hanya berselang beberapa hari, tepatnya pada 5 Agustus 2025, Irjen Krishna Murti resmi dimutasi dari jabatannya sebagai Kadiv Hubinter Polri. 

Mutasi itu tercatat dalam Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025.

Banyak pihak meyakini pencopotan ini berhubungan erat dengan dugaan skandal bersama Kompol Anggraini Putri. 

Sementara Irjen KM telah dimutasi, sang perwira menengah perempuan masih menghadapi ancaman sidang etik dengan sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

BACA JUGA:Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara, KPK Sita 140 Bidang Tanah hingga Rp 12,8 Milliar

Kasus Kompol Anggraini tidak hanya berhenti di internal Polri. 

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun angkat bicara. Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menegaskan:

“Masalahnya ini terkait ranah kode etik, baik etika pribadi maupun kelembagaan. Tapi tentu Kompolnas perlu mendapat penjelasan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Tak bisa dipungkiri, viralnya isu Kompol Anggraini dengan Irjen KM memberikan dampak besar terhadap citra Polri. 

Kasus ini dianggap menodai institusi kepolisian yang seharusnya menjadi teladan moral.

Warganet ramai memperbincangkan nama Kompol Anggraini Putri di media sosial, menjadikannya trending dalam waktu singkat.

BACA JUGA:Pasukan Israel Masuki Jantung Kota Gaza, Ribuan Warga Terkepung dan Dipaksa Mengungsi

Masa Depan Kompol Anggraini Putri

Kini, perjalanan karier Kompol Anggraini bergantung pada hasil sidang etik.

'Jika terbukti bersalah, ia terancam kehilangan pangkat, jabatan, bahkan dikeluarkan secara tidak hormat dari kepolisian.

Kategori :