Tidak hanya itu, salah seorang warga Kabupaten Buton, Yulan Iskandar telah melayangkan Somasi kepada Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra.
BACA JUGA:PDIP Resmi Pecat DPRD Gorontalo Usai Viral Ucapan 'Rampok Uang Negara', Bakal Diadakan PAW?
BACA JUGA:Driver Ojol di Pontianak Dipukuli Anggota TNI, Pelaku Minta Maaf Usai Rombongan Ojol Geruduk Pomdam
Somasi ini dengan resmi telah diserahkan langsung ke Kabag Hukum Setda Buton, Fakhrudin, Jumat (19/9/2025) sore.
Kepada media ini, Ketua LBH HAMI Cabang Buton, Apri Awo, S.H,.CIL.,CMLC cs yang diberi kuasa oleh Yulan Iskandar untuk melayangkan Somasi tersebut.
Dilansir Bacakoran.co dari TerawangNews, pemberian ini bertujuan Somasi agar Bupati Buton segera mencabut Peraturan Bupati Buton Nomor 5 Tahun Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2025, tertanggal 9 Mei 2025.
“Sudah resmi kami masukan Somasi yang diterima langsung Kabag Hukum, awalnya kami diterima oleh Wakil Bupati Buton, Syarifuddin Saafa namun karena beliau mengatakan tidak berwenang soal Somasi itu maka kami langsung diarahkan ke Kabag Hukum,” kata Apri, Jumat (19/9/2025) sore.
BACA JUGA:Blunder Fatal! PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu Usai Videonya Ngaku Rampok Uang Negara Viral
BACA JUGA:Resahkan Dunia, Sekjen PBB Desak Setiap Negara untuk Tidak Terintimidasi oleh Tingkah Israel!
Kemudian, pihaknya memberikan deadline waktu 3 x 24 jam kepada Bupati Buton untuk membenahi atau mencabut Perbup dimaksud.
Tapi dalam waktu yang ditentukan, juga tidak diindahkan, dari itu pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun, apabila dalam waktu yang ditentukan 3 (Tiga) hari, Bupati Buton tidak beritikad baik juga, maka sudah cukup beralasan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tidak terbatas pada Gugatan di Pengadilan,” tegasnya.