BACAKORAN.CO - Kekayaan Wahyudin Moridu anggota DPRD Gorontalo dari Fraksi PDIP ini jadi sorotan membuat publik kaget karena nilainya tak lazim.
Berdasarkan laporan harta dalam LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyudin Moridu melaporkan kekayaannya minus Rp2 juta.
Terlihat di laman e-LHKPN KPK, Wahyudin tercatat baru sekali melaporkan harta kekayaannua.
Yaitu saat ia masih menjabat Sekretaris Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Gorontalo.
BACA JUGA:PDIP Resmi Pecat Anggota DPRD Wahyudin Moridu Usai Sebut Rampok Uang Negara
BACA JUGA:PDIP Pecat Wahyudin Moridu Usai Video 'Rampok Uang Negara' Viral!
LHKPN itu tertanggal 26 Maret 2025.alam laporannya, Wahyudin mempunyai aset tanah seluas 2.000 meter persegi (m2) dengan bangunan 72 m2 di Boalemo dengan status warisan senilai Rp180 juta.
Ia juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas sejumlah Rp18 juta. Namun, Wahyudin mempunyai utang sebesar Rp200 juta.
"Total harta kekayaan Rp-2.000.000," dilansir dari laman e-LHKPN KPK.
KPK kemudian akan mengusut harta kekayaan Wahyudin Moridu yang sudah didepak dari partai PDIP.
BACA JUGA:Wahyudin Moridu Bikin Geram, Kader PDIP Gorontalo Minta Maaf dan Ajak Partai Berbenah!
Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan LHKPN yang dilaporkan benar dan tidak sekedar mengisi dan ia mengingatkan kepada penyelenggara negara yang ada agar jujur dalam pengisian LHKPN.
"Kami akan cek kesesuaian pelaporannya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo mengutip detikcom, Minggu (21/9).
Sebelumnya PDI Perjuangan resmi mengambil langkah tegas dengan memecat anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu, setelah videonya viral di media sosial.