Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui korban tengah mengandung janin berusia enam bulan. Keluarga pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Tersangka kami ringkus setelah menerima laporan dari keluarga korban Selasa 9 September 2025,” kata Wakapolres Rejang Lebong, AKBP Tekat Parmo dalam konferensi pers, Selasa (23/9/2025).
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman Berat
BACA JUGA:Viral! Ayah di Pemalang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Terungkap Lewat Pemeriksaan Bidan
BACA JUGA:Astaghfirullah! Kakek Tega Perkosa Tetangga Autis, Tendang Anak Kecil yang Melihat!
Pelaku kini telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IAS diketahui gemar menonton video dewasa dan mengaku meniru adegan dari film porno.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” terang Sinurat.
Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 15 tahun penjara.
Namun karena korban merupakan adik kandungnya sendiri, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal, sehingga total hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual berbasis incest yang mencoreng nama baik daerah dan menimbulkan luka mendalam bagi korban serta keluarganya.
Kejadian ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan rumah sendiri.