Mantan Direktur RSUD Rejang Lebong Jadi Tersangka Korupsi Makan-Minum Pasien, 2 ASN Ikut Terlibat
Mantan Direktur RSUD Rejang Lebong ditetapkan sebagai tersangka korupsi makan minum pasien./Kolase Bacakoran.co--Instagram @medsoszone
BACAKORAN.CO — Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pasien serta nonpasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kembali menyeret pejabat tinggi.
Kali ini, dr. Rheyco Victoria, S.P., mantan Direktur RSUD Rejang Lebong periode 2022–2023, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (18/9/2025) setelah RV menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB, dengan total 18 pertanyaan.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Rejang Lebong.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, RV kita tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi makan minum pasien dan nonpasien RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023, kapasitasnya saat itu sebagai pengguna anggaran,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rejang Lebong, Hironimus Stafanao, SH, dalam jumpa pers.
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,3 Miliar
BACA JUGA:KPK Bongkar Skema Korupsi Kuota Haji, ‘Setoran Berjenjang’ dari Kemenag hingga Biro Perjalanan!
BACA JUGA:KPK Buru 'Juru Simpan': Sosok Misterius di Balik Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Menurut Hironimus, penetapan RV sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,3 miliar, terdiri dari Rp1 miliar pada tahun anggaran 2022 dan Rp1,3 miliar pada tahun 2023.
Dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi pasien diduga diselewengkan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.
RV, sebagai pengguna anggaran, diduga memiliki peran sentral dalam pengadaan makan dan minum yang bermasalah tersebut.
Tersangka RV dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair pasal 3 dan pasal 18 UU yang sama.
Untuk sementara, RV ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025, di Lapas Kelas II A Curup.