Tabrak Argo Hingga Tewas, Christiano Bersimpuh Ucap Permohonan Maaf Pada Ibu Korban: Saya Menyesal

Rabu 24 Sep 2025 - 14:33 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Christiano Pengarapenta Pengindahen Tarigan ucap permohonan maaf pada ibu Argo Ericko Achfandi yang ia tabrak hingga tewas.

Christiano sebagai terdakwa bersimpuh di hadapan ibu korban dan ucapkan permohonan maaf tersebut sambil menangis di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Majelis hakim memberikan kesempatan untuk terdakwa ucap permintaan maaf langsung pada keluarga korban.

"Saya benar-benar menyesal, Bu. Mohon maaf," kata Christiano sambil berlutut, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Rabu (24/9/2025).

BACA JUGA:Update Kasus Argo, Hakim Tak Terima Eksepsi Tersangka BMW Maut yang Tabrak Mahasiswa UGM!

BACA JUGA:Anaknya Jadi Tersangka, Ayah Christiano Ungkap Alasan Baru Buka Suara Mengenai Kasus Tewasnya Argo

Kemudian dilanjutkan oleh hakim persidangan yang bertanya apakah ibu Argo Ericko Achfandi memaafkan pelaku atau tidak.

"Secara manusia saya memaafkan (terdakwa)," kata dia dengan suara bergetar.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman) menolak eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPPT).

Terdakwa adalah pengemudi mobil BMW dalam kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan tersebut tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua, Irma Wahyuningsih, saat membacakan putusan sela dalam sidang di Ruang Sidang Kartika, PN Sleman, dilansir Bacakoran.co dari tirto.id, Selasa (16/9/2025).

Irma juga desak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara dengan nomor 389/Pid.Sus/2025/PN Smn.

BACA JUGA:Anggota DPR Desak Pengemudi BMW Christiano yang Tabrak Argo Mahasiswa UGM Dihukum Maksimal: Pasalnya Banyak

BACA JUGA:Tampang Christiano Pengarapenta Berbaju Oranye, Ini Ancaman Hukuman Tersangka Pengemudi BMW Tewaskan Argo

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir, demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman,” ujar Irma didampingi hakim anggota Siwi Umbar Wigati dan Suryodiyono.

Kategori :