Dalam nota keberatan, tim kuasa hukum menyoroti kesalahan penulisan nama terdakwa dari 'Pengidahen' menjadi 'Pengindahen'.
Namun, majelis hakim menilai identitas Christiano sudah tercantum lengkap dan diakui oleh terdakwa saat sidang dakwaan.
Selain itu, penasihat hukum menyebut dakwaan jaksa kurang cermat, karena menurut mereka, kelalaian justru berasal dari korban yang tidak memberi tanda saat hendak mengubah arah.
Sebelumnya pengemudi BMW yang bernama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa FEB UGM telah resmi jadi tersangka.
Mobil BMW yang dikendarainya menewaskan Argo Ericko Achfandi (19) dalam kecelakaan maut di Sleman.
Dalam konferensi pers, pihak kepolisian menampilkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dan di Giring oleh dua petugas.
Ia dibawa ke aula Mapolresta Sleman dengan menggunakan baju Orange, memakai masker dan kedua tangan telah di borgol oleh petugas.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo memimpin langsung rilis tersebut yang didampingi Kasat Lantas AKP Mulyanto dan Kasi Humas AKP Salamun.
"Tersangka adalah pengemudi BMW atas nama CPP (21)," kata Edy saat rilis kasus, Rabu (28/5/2025).
Sebelumnya kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sedan, Sariharjo, Sleman, merenggut nyawa seorang mahasiswa UGM pada hari Sabtu (24/5/2025), dini hari.
Kasat Lantas Polresta Sleman AK Mulyanto membeberkan kecelakaan initerjadi sekitar pukul 01.00 WIB, dan korban memakai honda Vario bernomor polisi B-3373-PCG.
Korban yang meninggal dunia ditempat ini seorang pengendara sepeda motor bernama Argo Ericko Achfandi (19), warga Cilodong, Depok, Jawa Barat.