15 Tahun Menikah, Bedu Ajukan Cerai Irma Kartika di PA Jaksel, Sidang Perdana Digelar Akhir September

Rabu 24 Sep 2025 - 20:23 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Sidang cerai Bedu dan Irma Kartika akhirnya resmi terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Jadwal sidang perdana ditetapkan pada 30 September 2025 mendatang.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah.

"Ada pihak yang mendaftar dengan inisial HT, pihak pemohonnya, termohonnya IK," ungkap Dede Rika dikutip dari Youtube Intens Investigasi, Rabu 24 September 2025.

BACA JUGA:Terungkap! Tasya Farasya Bongkar Alasan Cerai: Dugaan Penggelapan dan Cuma Minta Nafkah Rp100

BACA JUGA:Mantap! Jojo dan Alwi Susul Ginting ke Babak 16 Besar Korea Open 2025

Menurut keterangan Dede, perkara sidang cerai Bedu dan Irma Kartika terdaftar sejak 22 September 2025 melalui sistem elektronik atau e-court.

"E-court, semua perkara masuk melalui e-court," jelasnya.

Permohonan Cerai Talak dari Pihak Suami

Dalam keterangannya, Dede membenarkan bahwa pengajuan perkara ini adalah permohonan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

BACA JUGA:DPR Targetkan RUU BUMN Rampung Sebelum Reses, Status Kementerian Bakal Berubah Jadi Badan

BACA JUGA:Sentil Program Prabowo! Chef Arnold Bongkar Penyebab MBG Picu Ribuan Siswa Keracunan

"Iya," singkatnya.

Lebih lanjut Dede menegaskan bahwa bentuk perkara yang masuk memang permohonan cerai talak dari Bedu terhadap Irma Kartika.

"Permohonan cerai talak, kalau dari suami ya," pungkasnya.

Hal ini sekaligus mempertegas bahwa sidang cerai Bedu dan Irma Kartika bukan sekadar isu, melainkan benar-benar sudah masuk ke jalur hukum resmi.

Kategori :