Sekda Hingga Kepala Kesbangpol Prabumulih Diminta Keterangan Jaksa, Terkait Dana Hibah Pilkada 2024

Jumat 26 Sep 2025 - 13:40 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Setelah terang-terangan mengungkap kepada media bahwa saat ini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih Sumatera Selatan tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Prabumulih, aparat penegak hukum itu terus bekerja.

Informasinya usai meminta keterangan Ketua dan Komisioner KPUD  Prabumulih, Kamis, 25 September 2025, tim penyidik juga telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.

Para pejabat yang dimintai keterangan mulai dari Sekretaris Darah (Sekda), Asisten I dan  Kepala Kesbangpol serta beberapa pejabat yang diduga mengetahui tentang Dana Hibah Pilkada Prabumulih tahun 2024.

“Hingga hari ini, pemeriksaan saksi masih berjalan untuk menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih senilai Rp 26 Miliar,”jelas sumber media di Kejari Prabumulih, Jumat 26 September 2025.

BACA JUGA:Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari Periksa Ketua dan Komisioner KPU Prabumulih

BACA JUGA:KPK Sentil Lisa Mariana yang Koar-koar Kasus Bank BJB di Medsos: Harusnya Saat Diperiksa!

Para pejabat Pemkot Prabumulih yang di minta keterangan menurut sumber itu berstatus sebagai saksi. “Status mereka masih sebagai saksi, dimintai keterangan soal dana hibah yang diberikan kepada KPU Prabumulih untuk dikelola,” katanya.

Diwartakan sebelumnya, Penyidik Kejari Kota Prabumulih Sumatera Selatan  'garap" KPU Kota Prabumulih.

Penyidik Kejari mengaku menerima aduan masyarakat tentang adanya dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024.

Bahkan informasinya, sebagai langkah awal penyidik Kejari sudah meminta  keterangan  Komisioner KPU Prabumulih.

BACA JUGA:Keracunan MBG Meningkat Pesat, Pengamat Desak Program Makan Siang Gratis di Stop Sementara: Jangan Dipaksa!

BACA JUGA:Catat Tanggalnya, Ini 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Syafei SH MH kepada wartawan di Prabumulih, Selasa (23/9) membenarkan tengah mengusut kasus tersebut.

"Benar, saat ini kita sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 oleh KPU Kota Prabumulih. Penyelidikan ini sudah kita mulai sejak Agustus 2025, berdasarkan laporan dari masyarakat," jelas Syafei.

Menurutnya  9 orang saksi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus ini sudah dimintai keterangan. "Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti awal dan memperjelas aliran penggunaan anggaran hibah yang diberikan kepada KPU Prabumulih,"katanya.

Kemudian pada 18 September 2025, kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan."Untuk total kerugian negara masih dalam tahap pengajuan penghitungan ke auditor," katanya.

BACA JUGA:Puluhan Siswa SDN Ketapang Diduga Keracunan Akibat Menu Ikan Hiu Program MBG

BACA JUGA:Sempat Merosot, Harga Emas Antam Hari Ini Pecah Rekor Lagi, Naik Segini!

Lebih lanjut kata Syafei pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua dan Komisioner KPU Kota Prabumulih. Pemanggilan dilakukan pada Senin, 22 September 2025. "Senin kemarin (22/9),  kita sudah melakukan pemanggilan terhadap Komisioner dan Ketua KPU, "tegasnya.

Pemeriksaan terus dilanjutkan, Selasa (23/9)  Kejari meminta keterangan Sekretaris KPU, PPTK dan bendahara. "Hari ini, kami juga memanggil sekretaris, PPTK dan Bendahara KPU Kota Prabumulih untuk dimintai keterangan," jelas Syafei.

Kategori :