Syarat dan Panduan Lengkap Urus Sertifikat Higienis (SLHS) Demi Selamatkan MBG dari Keracunan Massal!

Rabu 01 Oct 2025 - 11:56 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah jadi sorotan tajam usai kasus ribuan siswa keracunan massal.

Fakta mencengangkan terungkap bahwa dari 8.583 dapur penyedia MBG di seluruh Indonesia, hanya 34 dapur yang sudah kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Staf Kepresidenan M. Qodari menyebut laporan Kemenkes akhir September 2025 sebagai bukti rapuhnya standar kebersihan di dapur MBG.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun tak menampik jika sebagian besar dapur masih jauh dari kata higienis.

BACA JUGA:Global Sumud Flotilla Tetap Berlayar ke Gaza Meski Italia Tarik Kapal Perangnya

BACA JUGA:Pilu, Ditinggal Orang Tua Pergi Rumah Terbakar, 2 Anak Laki-laki dan 2 Temannya Tewas Terjebak Api

Pemerintah akhirnya berjanji memperketat pengawasan, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga penyajian makanan anak sekolah.

Apa Itu SLHS?

SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) adalah bukti resmi pemerintah daerah bahwa suatu usaha makanan--mulai dari restoran, jasa boga, kantin sekolah, depot air minum, hingga sentra jajanan--sudah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Ibarat “tameng kesehatan”, SLHS memastikan makanan yang kita santap aman, sehat, dan bebas dari ancaman bakteri maupun zat berbahaya.

BACA JUGA:Gempa Dahsyat M6,9 Guncang Tetangga RI, 27 Tewas dan Ratusan Luka-Luka, Begini Kesaksian Warga Selamat!

BACA JUGA:Baim Wong Bangga! Film Sukma Tembus 1 Juta Penonton di Tengah Gempuran Hollywood

Langkah-Langkah Wajib Urus SLHS

Bagi pelaku usaha kuliner atau penyedia jasa boga, inilah tahapan yang harus dilalui untuk mendapat SLHS:

1. Daftar lewat OSS atau Mal Pelayanan Publik (MPP).

2. Ikuti pelatihan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan.

BACA JUGA:P Diddy Dituntut 11 Tahun Penjara, Cassie: Manipulator dan Pelaku Kekerasan Sejati

Kategori :