BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat kasus besar di Jawa Timur.
Lembaga antirasuah itu resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Kasus ini menyeret nama besar di DPRD Jatim, termasuk mantan Ketua DPRD Kusnadi yang disebut menerima jatah hingga ratusan miliar rupiah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, setelah pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
“Pada hari ini, Kamis, 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari pihak pemberi kepada Saudara KUS,” ujar Asep sebagaimana dikutip dari Tempo.co.
BACA JUGA:Terus Menggila Tentara IDF Cegat Global Sumud Flotila, Kolombia Ngamuk Usir Semua Diplomat Israel!
BACA JUGA:Polisi Jemput Paksa Rizky Kabah, Tersangka Kasus Hina Suku Dayak Viral di TikTok
Empat tersangka tersebut ialah:
1. Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 sekaligus politisi asal Gresik
2. Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Kabupaten Blitar
3. Sukar (SUK), mantan Kepala Desa di Tulungagung
4. Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung.
BACA JUGA:Marak Keracunan, Orang Tua Murid Tolak Terima Program MBG, Kepala BGN Berikan Respon: Kita Hormati
Keempatnya akan mendekam di rumah tahanan cabang KPK, Merah Putih, selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025.