Polisi Jemput Paksa Rizky Kabah, Tersangka Kasus Hina Suku Dayak Viral di TikTok
Rizky Kabah resmi ditetapkan tersangka kasus hina suku Dayak oleh Polda Kalbar--Ist
BACAKORAN.CO - Polda Kalimantan Barat resmi menetapkan Rizky Kabah tersangka kasus hina suku Dayak setelah melakukan gelar perkara.
Kombes Burhanuddin Dirreskrimsus Polda Kalbar, menyatakan bahwa penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menjerat kreator konten tersebut dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Penetapan ini berawal dari laporan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak yang menilai Rizky Kabah menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.
Konten tersebut bahkan dibuat di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat yang menjadi kebanggaan masyarakat Dayak.
BACA JUGA:Hacker Bjorka Ditangkap! Ternyata Pemuda 22 Tahun Asal Sulut, Ini Sosok Aslinya
BACA JUGA:Terungkap, Alasan Shell Belum Mau Beli BBM Milik Pertamina, Ternyata Ini Sebab Utamanya!
Proses Jemput Paksa Rizky Kabah
Polisi melakukan jemput paksa Rizky Kabah pada Rabu (1/10) malam setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam operasi itu Tim Subdit Siber berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, akun TikTok @riezky.kabah, tiga lembar tangkapan layar, dan satu flashdisk.
Penyidik menjerat Rizky Kabah dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dengan pasal ini, ancaman hukuman bisa menjerat siapa saja yang menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA di media sosial.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Edi Suharto Tersangka Korupsi Bansos PKH 2020
Polisi Tegaskan Proses Hukum Transparan
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bayu Suseno, menegaskan langkah hukum yang diambil merupakan bentuk perlindungan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di media sosial tidak bisa disalahgunakan.