Ketok Palu! DPR dan Pemerintah Resmi Gantikan Kementerian BUMN Menjadi BP BUMN

Jumat 03 Oct 2025 - 12:53 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Rini yang mewakili Presiden dalam rapat paripurna juga menyampaikan empat alasan utama pemerintah mendorong revisi UU BUMN.

Pertama adalah penataan kelembagaan agar fungsi regulator dan operator lebih tegas dan tidak tumpang tindih.

Kedua, memperkuat tata kelola BUMN yang transparan dan akuntabel sesuai prinsip good corporate governance.

Ketiga, memberikan kepastian hukum soal kedudukan BUMN dalam kerangka penyelenggaraan negara.

BACA JUGA:KPK Resmi Umumkan 21 Tersangka Skandal Hibah DPRD Jawa Timur, Empat Tersangka Langsung Dijebloskan ke Tahanan

BACA JUGA:Heboh Siswi SMKN 1 Cihampelas Diduga Meninggal Dunia Karena Keracunan, Kepala BGN Ungkap Bukan Karena MBG!

Keempat, menjadikan BUMN bukan sekadar penyetor dividen, tetapi juga katalis pembangunan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.

“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar Rini, dikutip dari detikNews.

Revisi undang-undang ini juga melahirkan setidaknya 12 pasal baru yang cukup panas diperbincangkan.

Beberapa poin yang paling mencuri perhatian antara lain ialah:

• Larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri untuk menduduki posisi komisaris atau direksi BUMN.

BACA JUGA:KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dalam Kasus Jual Beli Gas, Rugikan Negara Sampai USD 15 Juta!

BACA JUGA:Terus Menggila Tentara IDF Cegat Global Sumud Flotila, Kolombia Ngamuk Usir Semua Diplomat Israel!

• Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna oleh negara.

• Penataan posisi dewan komisaris agar diisi kalangan profesional alih-alih politikus.

Ada pula penguatan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit perusahaan pelat merah, penegasan kesetaraan gender dalam jabatan strategis, serta mekanisme peralihan ASN dari kementerian ke BP BUMN.

Kategori :