Rini yang mewakili Presiden dalam rapat paripurna juga menyampaikan empat alasan utama pemerintah mendorong revisi UU BUMN.
Pertama adalah penataan kelembagaan agar fungsi regulator dan operator lebih tegas dan tidak tumpang tindih.
Kedua, memperkuat tata kelola BUMN yang transparan dan akuntabel sesuai prinsip good corporate governance.
Ketiga, memberikan kepastian hukum soal kedudukan BUMN dalam kerangka penyelenggaraan negara.
Keempat, menjadikan BUMN bukan sekadar penyetor dividen, tetapi juga katalis pembangunan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.
“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar Rini, dikutip dari detikNews.
Revisi undang-undang ini juga melahirkan setidaknya 12 pasal baru yang cukup panas diperbincangkan.
Beberapa poin yang paling mencuri perhatian antara lain ialah:
• Larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri untuk menduduki posisi komisaris atau direksi BUMN.
BACA JUGA:Terus Menggila Tentara IDF Cegat Global Sumud Flotila, Kolombia Ngamuk Usir Semua Diplomat Israel!
• Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna oleh negara.
• Penataan posisi dewan komisaris agar diisi kalangan profesional alih-alih politikus.
Ada pula penguatan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit perusahaan pelat merah, penegasan kesetaraan gender dalam jabatan strategis, serta mekanisme peralihan ASN dari kementerian ke BP BUMN.