Ayah di Makassar Perkosa Anak Kandung Sejak Usia 7 Tahun, Ngaku Tergoda Sering Tidur Bareng

Minggu 05 Oct 2025 - 12:00 WIB
Reporter : Rida Satriani
Editor : Rida Satriani

BACA JUGA:Bejat! Kapolres Ngada Fajar Widyadarma Lukman Tega Bayar Rp 3 Juta untuk Cabuli Anak 6 Tahun di Hotel Kupang

Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban mengetahui bahwa anak mereka sedang hamil satu bulan. 

Keluarga yang keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Arya menyebut bahwa pelaku telah melakukan tindakan pemerkosaan secara berulang sejak korban masih berusia tujuh tahun.

"Ini dilakukan sudah sejak dari usia 7 tahun dan itu dilakukan berkali-kali sampai dengan korban ini berusia 15 tahun. Setelah berusia 15 tahun sudah haid ternyata hamil," kata Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/10/2025).

Penangkapan dan Proses Hukum

Pelaku MA ditangkap di kediamannya di Makassar pada Kamis (2/10/2025). 

BACA JUGA:Bejat! Kapolres Ngada Fajar Widyadarma Lukman Tega Bayar Rp 3 Juta untuk Cabuli Anak 6 Tahun di Hotel Kupang

BACA JUGA:Bejat! Ayah di Batam Tega Cabuli Anak Kandung, Berdalih Karena Pisah Ranjang Dengan Istri, Netizen: Gak Waras

Ia kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Pelaku sendiri kita jerat dengan Undang-Undang nomor 17 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Arya.

Kondisi Korban dan Upaya Pemulihan

Korban saat ini telah dititipkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar. 

Ia tengah menjalani pemulihan psikologis di bawah pengawasan tenaga profesional.

"Saat ini kondisi korban sedang hamil 1 bulan dan sudah kami titipkan di unit UPTD PPA (Kota Makassar) korban ini dan pelaku sudah kami juga lakukan upaya paksa penangkapan," pungkas Arya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan aparat penegak hukum akan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, terutama di lingkungan keluarga. 

Kombes Arya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

Kategori :