BACAKORAN.CO — Seorang pria berinisial MA (38) di Makassar ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri sejak korban berusia 7 tahun hingga kini berusia 15 tahun.
Kasus ini mencuat setelah korban diketahui tengah hamil satu bulan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan bejatnya secara berulang selama bertahun-tahun.
Motif pelaku muncul karena sering tidur bersama korban dalam satu kamar setelah bercerai dengan istrinya.
"Motif-nya itu dilakukan karena si tersangka ini sering tidur bersama dengan anaknya. Sehingga tergoda untuk melakukan tindakan persetubuhan kepada anaknya sendiri," ujar Arya seperti dikutip Bacakoran.co dari DetikSulsel, Jumat (3/10/2025).
Kronologi Kejadian
BACA JUGA:Viral! Ayah di Pemalang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Terungkap Lewat Pemeriksaan Bidan
Salah satu kejadian tragis yang diungkap Arya terjadi saat korban sedang membantu neneknya.
MA memanggil korban ke kamar, lalu meminta anaknya memijat kepalanya.
Setelah itu, pelaku memberikan uang Rp 10 ribu sebagai imbalan dan mulai melancarkan aksi bejatnya.
"Serta menyuruh korban untuk berbaring kemudian MA membuka celana korban dimana pada waktu itu korban merasakan sakit namun MA menyuruh korban untuk diam sehingga korban pun diam," jelas Arya.
Aksi tersebut berlangsung selama sekitar tiga menit.
Setelahnya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
"Sambil mengatakan 'jangan ko tanya orang ku pukul ko itu' karena merasa takut korban pun diam," tambah Arya.
Terungkap Setelah Korban Hamil
BACA JUGA:Miris! Ayah di Dompu Cabuli Anak Angkat Berkali-kali, Kini Rumah Pelaku Dirusak Warga