Mantan Dirut PT IIM Divonis 9 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Taspen Rp1 Triliun, Wajib Bayar Ganti Rugi

Senin 06 Oct 2025 - 20:09 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Vonis terhadap Ekiawan Heri Primaryanto menjadi sinyal tegas bagi dunia investasi bahwa penyelewengan dana publik tidak akan ditoleransi.

Pemerintah berharap, putusan ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pensiun dan pasar modal di Indonesia.

Kategori :