KPK Beberkan Modus dan Sumber Uang Rp100 Miliar di Kasus Kuota Haji Tambahan!

Selasa 07 Oct 2025 - 09:44 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO — Modus dan sumber uang jumbo hampir Rp 100 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 akhirnya dibeberkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang fantastis itu disita dari berbagai pihak penyelenggara perjalanan haji yang diduga terlibat dalam permainan kuota.

Hebatnya lagi, cara mereka melakukannya bikin geleng-geleng kepala.

Modus “Percepatan” dan “Kutipan” untuk Oknum

BACA JUGA:Polisi Kena Serangan Balik! “Bjorka Asli” Diduga Bocorkan 341 Ribu Data Personel Polri

BACA JUGA:Heboh! Macan Tutul Berkeliaran di Hotel Bandung, BBKSDA Telusuri Asal Satwa

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan jika uang tersebut tidak hanya hasil suap, tapi juga berasal dari modus “percepatan” dan “setoran khusus” untuk sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

“Jadi, ada yang modusnya percepatan, ada juga semacam ‘kutipan’ ke pihak-pihak tertentu di Kemenag,” ungkap Budi di Gedung KPK.

KPK telah menyita uang-uang itu dari berbagai biro haji, di antaranya anggota Asphuri (Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia), HIMPUH (Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji), serta PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) milik Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Uang Rp 100 Miliar Disita KPK

BACA JUGA:Pelaku Penembakan Pria di OKI Ditangkap, Motif Tersinggung Gegara Diejek saat Pinjam Uang

BACA JUGA:Update, 63 Korban Meninggal Dunia dalam Runtuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Ini Kata Basarnas!

KPK memastikan seluruh uang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Uang-uang ini kami sita karena menjadi bagian dari pembuktian perkara. Penyidik butuh data aliran dan sumbernya untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait,” jelas Budi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan jika total dana yang sudah diamankan hampir menyentuh Rp100 miliar.

“Kalau ratusan miliar belum, tapi sudah mendekati 100 miliar,” kata Setyo di Kementerian Hukum.

BACA JUGA:Heboh Isu Nampan Babi! BPJPH Tegaskan Peralatan MBG di Indonesia Aman dan Siap Diberi Label Halal Resmi!

Kategori :