KPK Beberkan Modus dan Sumber Uang Rp100 Miliar di Kasus Kuota Haji Tambahan!

Selasa 07 Oct 2025 - 09:44 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACA JUGA:Tragis! Pria Asal OKI Tewas Ditembak Saat Boncengan dengan Istri, Pelaku Teman Sendiri?

Lebih 400 Travel Terlibat

Kasus ini bukan perkara kecil.

KPK mengungkap bahwa lebih dari 400 travel haji terlibat dalam mekanisme distribusi kuota tambahan yang diduga penuh praktik “jual-beli kursi haji”.

Uang hasil permainan ini disebut mengalir ke banyak pihak, termasuk pejabat dan pengusaha besar.

BACA JUGA:Mantan Dirut PT IIM Divonis 9 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Taspen Rp1 Triliun, Wajib Bayar Ganti Rugi

BACA JUGA:KPK Periksa Wakil Bupati Mempawah dan Gubernur Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp40 Miliar!

KPK kini tengah memburu “penyimpan uang”--orang yang diduga menjadi tempat parkir dana korupsi miliaran rupiah tersebut.

Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan 2023–2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Angka fantastis ini masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit resmi.

BACA JUGA:Pasca Tetapkan 3 Tersangka, Tim Penyidik Segel 12 Ruangan di Kantor KPU Prabumulih

BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024: KPK Ungkap Alasan Belum Umumkan Tersangka

Untuk menelusuri jejak uang haram itu, KPK juga bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Tiga Nama Besar Dicegah ke Luar Negeri

KPK sudah mencegah tiga tokoh penting agar tidak kabur ke luar negeri selama enam bulan:

1. Yaqut Cholil Qoumas – mantan Menteri Agama,

BACA JUGA:Tak Indahkan Luhut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Akan Tetap Tarik Dana MNG Jika Tidak Terserap Baik!

BACA JUGA:Dua Pekan Lebih, 3 Peneliti BRIN Data Watermark Naskah Kuno Palembang

Kategori :