BACAKORAN.CO - Pemerintah kembali membuka pemutihan pajak kendaraan pada Oktober 2025.
Program pemutihan ini bertujuan meringankan beban masyarakat terhadap denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dengan pemutihan pajak kendaraan kamu bisa mengaktifkan STNK yang mati, mengurangi biaya balik nama (BBNKB) dan meningkatkan nilai jual kendaraan dengan status pajak bersih.
Dalam artikel ini akan membahas secara lengkap syarat pemutihan pajak kendaraan, cara mendapatkan pemutihan pajak kendaraan, serta daftar pemutihan pajak kendaraan provinsi.
BACA JUGA:Usai Digoyang Demo Besar, Sri Mulyani Pastikan Tahun Depan Tarif Pajak Nggak Naik!
Syarat Mendapat Pemutihan Pajak Kendaraan
Sebelum mengurus program ini, pastikan kamu memenuhi syarat pemutihan pajak kendaraan berikut:
1. STNK asli + fotokopi kendaraan
2. BPKB asli + fotokopi sebagai bukti kepemilikan
3. KTP asli + fotokopi, sesuai nama di STNK
4. Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada)
5. Formulir pendaftaran pemutihan yang disediakan di kantor Samsat
BACA JUGA:Rumah Sri Mulyani di Bintaro Tak Luput Dijarah Warga, Dianggap Mafia Pajak
Pastikan semua dokumen lengkap agar proses pengajuan pemutihan pajak kendaraan kamu berjalan lancar.
Cara Mendapat Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut langkah praktis agar dapat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:
1. Datang ke Samsat terdekat dari lokasi