2. Bawa semua dokumen dan syarat seperti di atas
3. Sampaikan ke petugas bahwa ingin mengikuti pemutihan pajak kendaraan
4. Isi formulir pemutihan
5. Serahkan dokumen kepada loket
6. Tunggu proses verifikasi dari petugas
7. Setelah verifikasi selesai, biaya pajak pokok akan disesuaikan
8. Terima bukti pembayaran, simpan sebagai bukti sah
BACA JUGA:Kado Istimewa HUT Jakarta ke-498 & RI ke-80: Pemprov DKI Putihkan Pajak Kendaraan!
Dengan cara ini, kamu bisa memperoleh manfaat pemutihan pajak kendaraan seperti penghapusan denda atau tunggakan dan pengaktifan kembali STNK.
Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan per Provinsi (Oktober 2025)
Berikut ringkasan daftar pemutihan pajak kendaraan di 9 provinsi untuk periode Oktober 2025:
- Aceh 1 Mei – 31 Desember 2025 Bebas pajak progresif + denda/tunggakan kendaraan
- Banten Hingga 31 Oktober 2025 Bebas pokok & sanksi PKB; tunggakan dihapus jika bayar tahun berjalan
- Yogyakarta Hingga 31 Oktober 2025 Bebas denda PKB, BBNKB, denda SWDKLLJ tahun lalu & sebelumnya
- Kalimantan Barat Hingga 20 Desember 2025 Diskon pokok PKB, bebas BBNKB
- Kalimantan Selatan 5 Januari – 31 Desember 2025 Diskon besar PKB/BBNKB; bebas semua tunggakan & denda
- Lampung 1 Agustus – 31 Oktober 2025 Bebas tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB kendaraan bekas