BACAKORAN.CO - Kasus pelecehan anak kembali mencuat di Jakarta Timur.
Seorang pria lanjut usia berinisial HSW (63) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Ironisnya, pelaku ternyata baru bebas bersyarat dari kasus serupa yang pernah menjeratnya.
Menurut keterangan polisi, HSW sebelumnya divonis 10 tahun penjara karena tindak pidana yang sama.
BACA JUGA:Yai Mim UIN Malang Dituduh Cabul: Klarifikasi Mengejutkan di YouTube Denny Sumargo
BACA JUGA:Viral! Guru Ngaji di Batam Ditangkap Usai Cabuli 3 Murid Perempuan, Warga Auto Rusak Rumah Pelaku
“Yang bersangkutan saat ini masih dalam masa bebas bersyarat untuk perkara serupa,” ungkap AKP Sri Yatmini, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (10/10/2025).
Kejadian memilukan ini berlangsung pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 09.35 WIB.
Saat itu, pelaku sedang menjemput cucunya di sebuah PAUD. Karena cucunya belum keluar, pelaku bertemu dengan korban yang juga murid di sekolah yang sama.
Dengan dalih ingin membelikan es krim, HSW mengajak korban naik motornya.
BACA JUGA:Tahap Pertama Rencana Damai Israel–Hamas Disambut Bahagia Warga Palestina, Sandera Akan Dibebaskan
Dari rekaman CCTV yang tersebar di sekitar lokasi, terlihat korban sempat berteriak meminta pulang, namun pelaku tidak mengindahkannya.
“Korban sudah berteriak di dalam rekaman CCTV itu, tapi tersangka tetap membawa korban. Berkat bukti video tersebut, kami berhasil mengungkap kasus ini,” jelas AKP Sri Yatmini.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan HSW sebagai tersangka dan langsung menahannya.