Salah satu faktor yang memperlemah dasar hukum dalam kasus ini adalah sikap keluarga korban.
Menurut AKP Herman, keluarga IY telah membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melaporkan kejadian tersebut secara hukum.
Hal ini membuat polisi kesulitan untuk melanjutkan proses penyidikan.
“Keluarga korban juga membuat surat pernyataan tidak akan melaporkan kasus ini. Sehingga dasar kita untuk melanjutkan perkara ini, bingung juga,” ujar Herman.
Dengan tidak adanya laporan resmi dari pihak keluarga dan bukti yang belum cukup kuat, OL kemungkinan besar akan dipulangkan setelah masa pemeriksaan 1x24 jam berakhir.
“Jadi mengingat kewenangan kita memeriksa 1x24 jam sudah habis, ya nanti kita pulangkan,” kata Herman.
Pemantauan Tetap Dilakukan
BACA JUGA:Miris! Ayah di Dompu Cabuli Anak Angkat Berkali-kali, Kini Rumah Pelaku Dirusak Warga
BACA JUGA:Miris! Pria di Tangerang Cabuli Keponakan, Pelaku Unggah Konten Tak Senonoh ke Google Drive
Meski tidak dapat menjerat OL dengan pasal pidana, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan melepaskan pengawasan terhadap pria lansia tersebut.
Pemantauan tetap akan dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindakan serupa di kemudian hari.
“Meski dipulangkan, bukan berarti kita lepas tangan. Sosok pria gaek ini akan tetap dipantau,” tegas Herman.
Respons Warga dan Imbauan Kepolisian
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Kampung Babakan Kalangsari.
Banyak yang terkejut dengan kejadian tersebut, mengingat kedua individu yang terlibat adalah lansia.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Dengan belum adanya bukti kuat dan sikap keluarga korban yang memilih tidak memperkarakan, kasus ini menjadi contoh kompleksitas penanganan hukum dalam situasi yang melibatkan lansia dan dugaan tindakan seksual.
Polisi tetap berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan melakukan pengawasan terhadap individu yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.