Nyerah, Keluarga Kecewa Terkait Kasus Dugaan Pengedaran Narkoba Ammar Zoni di Lapas Salemba: Pusing!

Minggu 12 Oct 2025 - 13:34 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Berikut bunyi pasalnya, "Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga".

Sebelumnya Ammar Zoni kembali membuat geram publik dengan kasus narkoba yang kembali menjerat mantan suami Irish Bella ini.

Kali ini, Ammar Zoni Ketahuan melakukan pengedaran narkoba di rutan Salemba tempatnya menjalankan masa tahanan.

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan menyebutkan pihaknya mendapati ada enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Dalam kasus pengedaran di dalam lapas rutan Salemba ini terdapat enam tersangka yaitu Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

BACA JUGA:Mengejutkan! Ammar Zoni Jual Akun Instagram dengan Harga Tinggi, Jon : Sudah Terjual 10 bulan yang Lalu

BACA JUGA:Mengejutkan! Penampilan Terbaru Ammar Zoni Berubah Drastis, Ini Tanggapan Sang Mantan Istri...

Para tersangka ini mendapatkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.

Kemudian diketahui Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung kepada wartawan, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Kamis (9/10/2025).

Agung juga membeberkan para tersangka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.

BACA JUGA:Dugaan Sabotase Program MBG Menguat, MPSI Minta Aparat Bergerak Cepat Usut Pengelolaan!

BACA JUGA:Isi Lengkap Gencatan Senjata Tahap Pertama Israel–Hamas, Akhir Perang Gaza?

"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ujar Agung.

Sebelumnya artis peran Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba untuk ketiga kalinya. 

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, memberikan Konfirmasi jika benar Ammar Zoni kembali tersangkut kasus narkoba.

Kategori :