BACAKORAN.CO - Uang senilai Rp176.390.287.697,24 (Rp176,3 miliar) hasil sewa terminal BBM digunakan oleh Muhammad Kerry Adrianto Riza untuk bermain golf di Thailand.
Tak hanya itu, ia diketahui bermain golf bersama dengan beberapa pejabat Pertamina yang lainnya.
Fakta mengejutkan ini diungkap oleh Kejaksaan Agung melalui surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Pada kegiatan itu dari pihak Kerry turut serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
BACA JUGA:Fantastis, Anak Riza Chalid Kerry Adrianto CS Telah Didakwa Rugikan Negera Senilai Rp 285,1 Triliun!
Ikut juga Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.
Disisi lain dari pihak Pertamina, yang ikut serta yakni Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian Agus Purwono; Direktur Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; serta Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina, Arief Sukmara.
"Terdakwa Muhamad Kerry Adriato Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak yang antara lain digunakan untuk kegiatan Golf di Thailand yang diikuti antara lain oleh Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati bersama pihak PT Pertamina (Persero) yaitu antara lain: Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono," kata jaksa ketika membacakan surat dakwaan, dilansir Bacakoran.co dari Inilah.com, Selasa (14/10/2025).
BACA JUGA:Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah
Sebelumnya sama dengan ke empat terdakwa lain, anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa telah rugikan negara senilai Rp285,1 triliun.
Dakwaan ini masih dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Jaksa juga pastikan perbuatan ke lima orang ini masih memiliki kesempatan yang sama dalam kasus korupsi tersebut.