“Mengadili, satu, menolak praperadilan pemohon,” tegas hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
BACA JUGA:Umumkan Perang Gaza Berakhir, Trump: Matahari Terbit di Tanah Suci yang Akhirnya Damai!
Hakim juga menambahkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung telah didasarkan pada alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum acara pidana.
“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” jelasnya.
Dengan demikian, posisi Kejaksaan Agung semakin kuat dalam melanjutkan penyidikan kasus ini.
Nadiem sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025, menjadikannya tersangka kelima setelah empat pejabat lain di lingkungan Kemendikbudristek lebih dulu ditetapkan.
BACA JUGA:Hore, Tol Bengkulu - Lubuklinggau Masuk Proyek Strategis Nasional 2025
BACA JUGA:Perang Gaza Resmi Berakhir, Trump Umumkan Perdamaian Israel-Hamas, Ribuan Tahanan Dibebaskan
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook yang digunakan dalam program digitalisasi pendidikan.
Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 1,98 triliun.
Dugaan keterlibatan Nadiem bermula sejak Februari 2020, ketika ia bertemu dengan perwakilan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education.
Selain itu, ia juga disebut membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” sejak Agustus 2019, yang digunakan untuk merancang pengadaan laptop tersebut.
BACA JUGA:Kepsek Tampar Siswa Merokok, 630 Murid SMAN 1 Cimarga Mogok Serentak!
Tindakan ini diduga melanggar sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.