Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi, termasuk pada 23 Juni 2025.
Penyidikan terus berlanjut, bahkan dua petinggi Google Indonesia turut diperiksa sebagai saksi pada 8 Oktober 2025, menandakan bahwa Kejagung masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, jalan hukum yang harus ditempuh Nadiem kini memasuki fase baru yang lebih serius.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Jalan Bima Prabumulih Diciduk Polisi yang Menyamar Menjadi Pembeli
BACA JUGA:KTT Gaza Berlangsung Lancar, Trump Puji Prabowo di Depan Dunia:
Proses penyidikan akan berlanjut ke tahap berikutnya, termasuk kemungkinan pelimpahan berkas ke pengadilan untuk proses persidangan.
Publik kini menanti, apakah mantan menteri yang pernah dielu-elukan sebagai simbol inovasi pendidikan itu akan mampu membuktikan dirinya tidak bersalah, atau justru harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.