Nadiem Makarim Diperiksa Lagi di Kejagung Usai Praperadilan Korupsi Chromebook Ditolak!

Selasa 14 Oct 2025 - 16:52 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Setelah gugatan praperadilan yang diajukannya resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Penolakan tersebut menjadi pukulan hukum yang signifikan bagi Nadiem, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan nasional periode 2019 hingga 2022.

Meski tengah dalam masa pemulihan pasca-operasi ambeien, Nadiem tetap hadir memenuhi panggilan penyidik.

Ia tiba di Kejagung dengan pengawalan ketat, mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan dan tangan diborgol.

BACA JUGA:Satu Begal yang Tembak Paha Mahasiswi di Jalan Palembang - Kayuagung Tertangkap, Rekanya Masih Diburu

BACA JUGA:Benarkah Prabowo Subianto Akan Kunjungi Israel? Ini Penjelasan Lengkapnya

Saat turun dari mobil tahanan, ekspresi wajahnya tampak tenang namun menyiratkan kepasrahan.

Ia enggan memberikan banyak komentar kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.

“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya, mohon doanya, terima kasih,” ucapnya singkat, sebelum memasuki gedung pemeriksaan.

Dalam kesempatan yang sama, Nadiem juga menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Waduh! Digantikan AI, Setengah Perusahaan Dunia Mau PHK Massal hingga 2030!

BACA JUGA:Kriteria Calon Bos BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 'Idaman' Prabowo! Pansel Kasih Bocoran!

“Terima kasih sudah datang. Masih pemulihan, mohon doanya kepada semua. Saya siap menjalani proses hukum, terima kasih untuk semua dukungan,” ujarnya dengan suara pelan namun tegas.

Penolakan gugatan praperadilan ini dibacakan sehari sebelumnya, Senin, 13 Oktober 2025, oleh Hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menjalankan prosedur hukum secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Kategori :