Kasus Pengancaman Naik ke Penyidikan, DJ Panda Berharap Ada Jalan Damai dengan Erika Carlina!

Kamis 16 Oct 2025 - 07:58 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Kasus dugaan pengancaman menarik DJ Panda untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Rabu (15/10/2025).

DJ Panda juga terlihat didampingi kuasa hukumnya, Michael Sugijanto, ia tiba sekitar pukul 13.20 WIB.

Dalam panggilan penyidik, menandai total empat jam ia dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.

Setelah menjalani pemeriksaan perdana, DJ Panda terlihat irit bicara dan tidak memberikan rincian terkait materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

BACA JUGA:Penuhi Panggilan Polisi! DJ Panda Diperiksa 4 Jam Terkait Kasus Ancaman ke Erika Carlina

BACA JUGA:DJ Panda Diperiksa Pekan Depan! Terancam UU ITE dan PDP Usai Bukti Ancaman dan Sebar Data Pribadi Diserahkan

"Sama kuasa hukum saya saja ya," ujar DJ Panda singkat kepada awak media, dilansir Bacakoran.co dari detikpop, Kamis (16/10/2025).

Tapi, di balik proses hukum tersebut, DJ Panda secara mengejutkan menyampaikan isyarat damai dan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kalau bisa kan, semuanya berakhir baik-baik aja," harapnya menyiratkan keinginan agar tidak ada permusuhan berkepanjangan.

Sebelumnya dalam dugaan pengancaman yang dilakukan Giovanni Surya atau DJ Panda, polisi telah menaikan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Sudah (naik) penyidikan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah Polda Metro Jaya saat dihubungi, dilansir Bacakoran.co dari MSN, Selasa (7/10/2025).

Seperti yang diketahui laporan polisi yang dibuat Erika Carlina tercatat dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Erika Carlina mengetahui adanya dugaan pengancaman ini dari salah satu anggota grup fanbase DJ Panda.

BACA JUGA:Erika Carlina Melahirkan Anak Laki-laki, DJ Panda: Selamat Datang Kedunia

BACA JUGA:Erika Carlina Lahiran Ditemani DJ Bravy, Reaksi DJ Panda Jadi Sorotan: Selamat...

Kategori :