Penuhi Panggilan Polisi! DJ Panda Diperiksa 4 Jam Terkait Kasus Ancaman ke Erika Carlina
DJ Panda bersama kuasa hukumnya Michael Sugijanto saat memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/10/2025).--Beritanasional
BACAKORAN.CO - Disk Jockey Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi yang dilayangkan oleh artis Erika Carlina.
Kedatangan DJ Panda ke markas polisi siang tadi menjadi sorotan publik setelah kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.
DJ Panda tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.20 WIB, Rabu (15/10/2025).
Ia datang mengenakan kemeja putih dan celana jeans abu-abu, dengan rambut dikuncir seperti gaya khasnya.
DJ Panda tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Michael Sugijanto, dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan tanpa memberikan banyak pernyataan kepada awak media yang sudah menunggu sejak pagi.
BACA JUGA:Update, Kasus Kematian Brigadir Esco Polisi Telah Tetapkan 4 Orang Tersangka!
BACA JUGA:Viral, Ramai Ibu-ibu Geruduk Kantor BGN Desak Program MBG Dihentikan!
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, DJ Panda keluar dari gedung Ditreskrimum sekitar pukul 17.20 WIB.
DJ Panda memberikan komentar singkat kepada wartawan sebelum meninggalkan lokasi.
“Sama kuasa hukum saya saja ya,” ujar DJ Panda singkat, dikutip dari Kompas.com.
Raut wajahnya tampak tenang meski diserbu berbagai pertanyaan seputar kasus yang menyeret namanya.
DJ Panda sempat melambaikan tangan sambil tersenyum tipis sebelum masuk ke mobil hitam yang menjemputnya.
BACA JUGA:Pemerintah Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp7,6 Triliun, 23 Juta Peserta Bernapas Lega!
Kuasa hukumnya, Michael Sugijanto, juga enggan merinci isi pemeriksaan yang dijalani kliennya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita ikuti prosedur hukumnya saja ya,” kata Michael, dikutip dari detikNews.
Sebelumnya, DJ Panda dilaporkan oleh Erika Carlina ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025) dengan nomor laporan LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi melalui sebuah grup WhatsApp fanbase yang beranggotakan ratusan orang.
BACA JUGA:Ledakan Dahsyat Guncang Guayaquil Ekuador, 1 Tewas dan Beberapa Luka
Dalam grup tersebut, DJ Panda diduga mengirimkan pesan yang berisi ancaman akan menghancurkan karier Erika, bahkan menyebarkan tuduhan bahwa anak dalam kandungan Erika bukan anaknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa dugaan ancaman itu dikirim melalui pesan grup yang dikelola oleh DJ Panda.