BACAKORAN.CO - Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Pangayunan Ungkap keluarga besar ajukan pengalihan penyelidikan kematian Arya Daru ke Bareskrim.
Mira Widyawati selaku salah satu kuasa hukum sebut pihaknya juga sudah meminta untuk adanya gelar perkara khusus.
"Kami mengajukan surat ke Bareskrim untuk mengajukan pengalihan penyelidikan plus gelar perkara khusus," kata Mira di Gedung Bareskrim Polri, dilansir Bacakoran.co dari Tempo.co, Kamis (16/10/2025).
Menurut Mira, Karowassidik masih ada di dalam proses membuatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dan Laporan Kemajuan (Lapju) atas surat yang sebelumnya telah dikirimkan kuasa hukum.
Sebelumnya kasus kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan masih belum temukan titik terang bagi keluarga dan masih merasa janggal atas kematian Arya Daru.
Melalui keuasa hukumnya, keluarga desak dan meminta pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Meski Polda Metro Jaya telah melakukannya pada 28 Juli 2025, tapi gelar perkara saat itu dinilai baru sebatas pada presentasi tim penyelidik kasus dan tim ahli.
"Kami minta dilakukan gelar perkara khusus, kemudian mencari tahu keterangan dan argumentasi dari kepolisian serta perwakilan keluarga," kata Nicholay, selaku kuasa hukum pihak keluarga, dikutip Bacakoran.co dari Inilah.com, Rabu (8/10/2025).
BACA JUGA:Dugaan Diteror Menguat, LPSK Siapkan Perlindungan untuk Keluarga Diploma Muda Kemlu Arya Daru!
Nicholay juga mengatakan bahwa pihaknya juga meminta adanya pemeriksaan saksi-saksi yang diduga memiliki kedekatan dengan kasus kematian ini.
Beberapa saksi yang dimaksud yaitu pemilik kos, serta sejumlah sopir taksi dan termasuk orang yang mengantar Arya Daru dari Kemenlu menuju tempat kos.
Selain itu, pemeriksaan dua gawai Arya Daru juga perlu dilakukan. Sementara, satu gawai yang disebut hilang semestinya bisa ditemukan.