Masyarakat Exited, Menkeu Layanan 'Lapor Pak Purbaya' untuk Aduan Pajak dan Cukai: Petugas Salah Disikat!

Jumat 17 Oct 2025 - 07:38 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Bagi masyarakat yang ingin laporan masalah pajak dan cukai, Menkeu telah merilis Layanan aduan 'Lapor Pak Purbaya'.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ingin masyarakat sampaikan keluhan yang mereka alami.

Hal ini ia sampaikan saat tengah ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

“Kan saya pernah janji nih. Komplain masalah khusus Bea Cukai dan Pajak bisa lapor Pak Purbaya nomernya ini,” ungkapnya, dilansir Bacakoran.co dari Kompastv, Jum'at (17/10/2025).

BACA JUGA:Dentuman Keras Terdengar! Ledakan Dahsyat di Kilang Minyak TPPI Tuban, Buat Warga Panik dan Mengungsi

BACA JUGA:Belum Tuntas, Keluarga Mendiang Arya Daru Alihkan Penyelidikan ke Bareskrim dan Gelar Perkara Khusus!

“Ini buat publik yang punya keluhan terhadap masalah pajak atau pegawai pajak atau pegawai cukai yang ngaco, yang menurut mereka ngaco, atau masalah pajak dan bea cukai.”

Tidak hanya itu, Purbaya juga sebut masyarakat juga bisa melapor ke nomor ini jika menemui pegawai dua instansi itu bekerja tidak sesuai tugasnya.

Purbaya berjanji akan bertindak tegas terhadap petugas pajak dan cukai yang salah.

“Kita follow up, kita lihat apa sih masalahnya. Kalau petugasnya yang salah kita sikat petugasnya, kalau yang lapor yang salah kita hajar yang lapornya,” tegasnya.

BACA JUGA:Tak Mampu Serap hingga Akhir Tahun, BGN Kembalikan Dana Rp 70 T, Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:Imbas Edar Narkoba di Lapas Salemba, Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap!

Purbaya membeberkan, nantinya untuk layanan aduan ‘Lapor Pak Purbaya’ terkait masalah pajak dan bea cukai akan dikelola oleh tim.

Tim inilah yang nantinya akan memvalidasi laporan yang masuk untuk diuji kelayakan sebelum ditindak lanjuti untuk diproses.

Purbaya dengan tegas ungkap bahwa layanan ini sudah dimulai sejak 15 Oktober 2025 dan merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap perilaku pegawai DJP yang mengarah pada pemerasan.

Kategori :