BNN Gerebek Laboratorium Sabu di Apartemen Serpong Garden, Dua Pelaku Ditangkap!

Sabtu 18 Oct 2025 - 18:10 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Kali ini, sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan secara terencana dan penuh kehati-hatian berhasil mengungkap keberadaan laboratorium rahasia pembuat sabu di Apartemen Serpong Garden, yang terletak di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Laboratorium tersebut beroperasi secara tersembunyi di lantai 20 apartemen dan telah menjadi pusat produksi sabu selama beberapa bulan terakhir.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025, tepat pukul 15.24 WIB.

BACA JUGA:Bangunan Ambruk Tewaskan Puluhan Nyawa, Pesantren Al Khoziny Bersiap Hadapi Proses Hukum, Siapa Tersangka?

BACA JUGA:Wamenkes Benjamin Resmi Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Ungkap Baru 326 Dapur yang Lolos Sertifikasi!

Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berinisial IM dan DF berhasil diamankan oleh tim gabungan dari BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang solid antara dua lembaga penegak hukum tersebut.

Tim telah melakukan pengintaian intensif selama beberapa waktu sebelum akhirnya melakukan tindakan tegas.

“Dari hasil observasi dan pengawasan yang dilakukan, kami menemukan satu unit apartemen yang digunakan sebagai tempat produksi sabu. Operasi dilakukan dengan pengamanan ketat, dan kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti yang cukup signifikan,” ujar Komjen Suyudi dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kronologi Lengkap Kasus Timothy Anugerah: Mahasiswa Unud yang Diduga Bunuh Diri karena Bullying

BACA JUGA:Pangeran Andrew Lepas Gelar Duke of York, Ini Alasan dan Dampak Besarnya bagi Kerajaan Inggris

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa IM berperan sebagai ‘koki’ atau peracik sabu, sementara DF bertugas sebagai pemasar hasil produksi.

Keduanya bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika. Mereka merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa dan diketahui telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih enam bulan.

Dalam kurun waktu tersebut, mereka mengaku telah meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar.

Kategori :