BACAKORAN.CO - Dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil, menyeret Lisa Mariana menjadi tersangka.
Hal ini juga telah diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bahwa Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Sudah ditetapkan tersangka Minggu lalu,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, dikutip Bacakoran.co dari kompas.com, Senin (20/10/2025).
Bareskrim juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).
BACA JUGA:Tes DNA Tak Cocok, Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
BACA JUGA:Semakin Terungkap! Ridwan Kamil Ungkap Rasa Syukur Setelah Lisa Mariana Ditetapkan Jadi Tersangka
“Besok LM diperiksa sebagai tersangka,” kata Rizki.
Mediasi yang digelar pada Selasa (23/9/2025) itu menjadi ruang untuk mencari jalan damai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
Tapi, dalam pertemuan keduanya menemui jalan buntu.
“Yang jelas untuk mediasi deadlock,” kata kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, seusai menghadiri mediasi di Bareskrim Polri, Selasa sore.
Sebelumnya Bareskrim Polri akan menggelar mediasi antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana dalam laporan pencemaran nama baik.
Tapi, Ridwan Kamil diketahui menolak damai yang mana hal ini diungkap pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar.
Ia pun memastikan kalau kliennya enggan menempuh jalur damai dengan Lisa Mariana.