BACAKORAN.CO - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik subsidi dan non-subsidi 2025 akan tetap stabil hingga akhir tahun.
Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus daya saing industri nasional.
Pada periode triwulan III (Juli–September) dan direncanakan berlanjut hingga triwulan IV (Oktober–Desember) 2025, tarif listrik subsidi dan non-subsidi 2025 tidak mengalami kenaikan.
Hal ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Dengan menjaga tarif listrik subsidi dan non-subsidi 2025 tetap, pemerintah ingin memitigasi dampak fluktuasi ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak ICP, dan HBA batu-bara yang seharusnya bisa memicu kenaikan.
Rincian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga
Berikut ringkasan tarif listrik subsidi dan non-subsidi 2025 untuk rumah tangga:
golongan R-1/TR daya 450 VA (subsidi): Rp 415 per kWh.
golongan R-1/TR daya 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh.
golongan R-1/TR daya 900 VA (RTM/non-subsidi): Rp 1.352 per kWh.
golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
BACA JUGA:Geger! Komdigi Blokir Aplikasi Zangi Usai Ketahuan Dipakai Ammar Zoni Jalankan Komunikasi Ilegal
golongan R-3/TR (dan TM besar daya di atas 6.600 VA): Rp 1.699,53 per kWh.