bacakoran.co

2 Eks TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Lolos Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kini Diputuskan 15 Tahun Penjara!

MA Merivisi Vonis untuk Kedua Pelaku Penembakan Bos Rental mobil yang di Tangerang --Antara news

BACAKORAN.CO - Eks TNI AL yang jadi pelaku penembakan bos rental mobil kini lolos daru vonis penjara seumur hidup.

Mahkamah Agung (MA) merevisi vonis berat tersebut berdasarkan putusan kasasi bernomor 213 K/MIL/2025, MA menetapkan Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. 

Keduanya juga dipecat dari dinas militer serta diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.

Dua mantan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yakni Akbar Adli dan Bambang Apri Atmojo dan MA mengubah hukuman pidana dan pembayaran restitusi kepada kedua terdakwa tersebut.

BACA JUGA:Waduh, Vonis Seumur Hidup Dibatalkan, 2 Eks TNI Penembak Bos Rental Cuma Dihukum 15 Tahun Penjara!

BACA JUGA:Update Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Oknum TNI Resmi Dipecat dari Dinas Militer!

Majelis hakim juga diketahui menghukum Akbar dengan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sejumlah RP209.633.500,00.

Kepada korban luka atas nama Ramli sejumlah RP146.354.200,00 paling lambat 30 hari setelah terpidana menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Apabila Akbar belum juga membayar restitusi tersebut, oditur militer memerintahkan kepada para terpidana untuk melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari sejak perintah tersebut diterima.

Apabila hal itu tidak terlaksana maka harta kekayaan Akbar dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi dalam waktu 30 hari.

BACA JUGA:Mampus! 2 Sosok TNI AL Penembak Bos Rental Dihukum Penjara Seumur Hidup, 1 Sosok Ini Dikecualikan

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Siap Disidang, Skenario Penggelapannya Bikin Geleng-Geleng

Disisi lain untuk Bambang dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Ia juga dihukum untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar RP147.133.500,00 dan kepada Ramli sejumlah RP73.177.100,00 paling lambat 30 hari setelah terpidana menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

2 Eks TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Lolos Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kini Diputuskan 15 Tahun Penjara!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - eks tni al yang jadi pelaku penembakan bos rental mobil kini lolos daru vonis penjara seumur hidup.

mahkamah agung (ma) merevisi vonis berat tersebut berdasarkan putusan kasasi bernomor 213 k/mil/2025, ma menetapkan bambang apri atmojo dan akbar adli masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. 

keduanya juga dipecat dari dinas militer serta diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.

dua mantan prajurit tni angkatan laut (al) yakni akbar adli dan bambang apri atmojo dan ma mengubah hukuman pidana dan pembayaran restitusi kepada kedua terdakwa tersebut.

majelis hakim juga diketahui menghukum akbar dengan membayar restitusi kepada keluarga almarhum ilyas abdurrahman sejumlah rp209.633.500,00.

kepada korban luka atas nama ramli sejumlah rp146.354.200,00 paling lambat 30 hari setelah terpidana menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

apabila akbar belum juga membayar restitusi tersebut, oditur militer memerintahkan kepada para terpidana untuk melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari sejak perintah tersebut diterima.

apabila hal itu tidak terlaksana maka harta kekayaan akbar dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi dalam waktu 30 hari.

disisi lain untuk bambang dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

ia juga dihukum untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum ilyas abdurrahman sebesar rp147.133.500,00 dan kepada ramli sejumlah rp73.177.100,00 paling lambat 30 hari setelah terpidana menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

tidak hanya itu, ma juga mengurangi hukuman terdakwa rafsin hermawan dari semula empat tahun penjara menjadi tiga tahun dan rafsin juga dipecat dari dinas militer.

perkara nomor 213 k/mil/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hidayat manao dengan hakim anggota sugeng sutrisno dan tama ulinta br tarigan. panitera pengganti sri indah rahmawati. putusan tersebut dibacakan pada selasa, 2 september 2025.

"status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," sebagaimana dilansir dari laman kepaniteraan ma, dilansir bacakoran.co dari , selasa (21/10/2025).

Tag
Share