Kabar Bahagia Bagi Santri, Prabowo Mau Bentuk Ditjen Pesantren, Apa Tugasnya?

Rabu 22 Oct 2025 - 12:54 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Ada kabar bahagia untuk jutaan santri di seluruh Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto menyiapkan “hadiah istimewa” yang diumumkan tepat sehari sebelum peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh hari ini, 22 Oktober 2025.

Hadiah itu bukan sembarang program, melainkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren, lembaga baru yang akan fokus mengurus pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan pesantren di Tanah Air.

Langkah ini menjadi tonggak penting bagi dunia pesantren, yang selama berabad-abad telah menjadi pusat pendidikan Islam dan pembentuk karakter bangsa.

BACA JUGA:Langgar Gencatan Senjata! Israel Kembali Mandi Darah di Gaza, 2 Kakak-Adik Tewas Ditembak Sniper!

BACA JUGA:Waduh! MBG Sumbang Hampir Separuh Kasus Keracunan Pangan RI, Bos BGN Ungkap Faktanya!

“Sejalan dengan izin prakarsa Presiden, kini tengah disiapkan peningkatan status menjadi Direktorat Jenderal Pesantren,” ungkap Staf Khusus Menteri Agama, Nona Gayatri Nasution, dikutip dari situs resmi Kemenag, Rabu (22/10/2025).

Dari Tradisi ke Lembaga Nasional

Secara historis, eksistensi pesantren mulai diakui secara hukum setelah terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Awalnya, pemerintah membentuk Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Kemudian pada 2024, struktur itu berubah menjadi Direktorat Pesantren.

BACA JUGA:Viral, 3 Motor Hilang Sekaligus dari Penginapan Atlet Porprov Muba, Bagaimana Pak Kapolda?

BACA JUGA:Korut Panaskan Laut Timur, Peluncuran Rudal Balistik Korea Utara Picu Ketegangan Baru dengan Jepang dan Korsel

Kini, Prabowo melangkah lebih jauh dengan menaikkan statusnya menjadi Ditjen, agar fungsi pesantren semakin kuat dan terintegrasi dalam pembangunan nasional.

Tiga Tugas Utama Ditjen Pesantren

Menurut Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, pembentukan Ditjen Pesantren telah memenuhi tiga prinsip penataan organisasi yang efektif yakni tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran.

Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2019, ada tiga peran utama pesantren yang akan diperkuat:

BACA JUGA:Oknum TNI Bunuh Pelajar di Medan, Vonis Hukuman Ringan Tuai Tangisan Ibu Korban Minta Keadilan

Kategori :