Klaim Tas Mewah dan Perhiasan Hasil Endors, Kejagung Skakmat Sandra Dewi!

Selasa 28 Oct 2025 - 19:23 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Max Jefferson Mokola selaku Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap bahwa tidak ada perjanjian endorse terkait 88 tas mewah milik Sandra Dewi.

Hal ini disampaikan Kejagung merespons keterangan Sandra Dewi pada persidangan kasus korupsi timah.

"Khusus yang disita ini, itu nggak ada perjanjiannya," kata Max, dilansir Bacakoran.co dari Liputan6, Selasa (28/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan pihak ketiga, Max sebutkan bahwa toko reseller seharusnya mendapatkan keuntungan dari selisih harga tas yang dijual.

BACA JUGA: Sandra Dewi Cabut Gugatan Soal Tas Mewah Disita Kejagung, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Sandra Dewi Keberatan, Kejaksaan Agung Tak Gentar dan Akan Tetap Lelang Aset Hasil Korupsi Timah!

"Ketika orang ini bilang dia mau endorse, di-endorse ke Bu Sandra, terus di-post di Instagram, kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia akan rugi ini. Dia kan yang langsung membayar ke reseller, terus uang yang diajukan untuk membayar reseller ya dia nggak akan dapat untung dari situ," tuturnya.

Tidak hanya itu lanjut dia, terdapat pula beberapa pihak yang disebutkan sebagai pemberi endorsement tas dan perhiasan Sandra Dewi yang tidak bisa menjelaskan, membuktikan, bahkan tidak hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.

"Nah, ini lah yang akhirnya membuat penyidik begitu. Terus ada juga bukti transfer dari rekening Ratih, rekening Harvey Moeis ke Sandra Dewi, terus uang itu dipakai untuk membeli tas," ucap Max.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung)tegas akan tetap lelang aset Sandra Dewi yang dirampas terkait kasus korupsi timah.

Negara rugi dengan nominal yang fantastis sentuh angka Rp300 triliun yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan lelang tersebut akan dilakukan karena kasus tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Pasti kalau sudah inkrah (akan dilelang)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Bacakoran.co dari detiknews, Sabtu (25/10/2025).

Seperti yang diketahui juga bahwa Sandra Dewi merasa keberatan dan ajukan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Cek! Daftar Aset yang Diminta Sandra Dewi Dikembalikan Negara, Tas Branded hingga Deposito Rp 33M!

BACA JUGA:Tas Mewah dan Mobil Hadiah Ultah Disita, Sandra Dewi Minta Pengadilan Kembalikan Aset!

Kategori :