Klaim Tas Mewah dan Perhiasan Hasil Endors, Kejagung Skakmat Sandra Dewi!

Selasa 28 Oct 2025 - 19:23 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Tidak hanya dihukum penjara Harvey juga dituntut pidana tambahan seperti kewajiban untuk membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Wenny Pegawai PT Timah Hina Pengguna BPJS, Ternyata Pendukung Korupsi Harvey Mois dan Sandra Dewi

BACA JUGA:Harvey Moeis Ngaku Sudah Tak Punya Uang, Sandra Dewi dan Anak-anak Asyik Liburan ke Luar Negeri, Kok Bisa?

Hukuman 20 tahun penjara di kasus kerugian negara ini menjadi pidana maksimal dan telah diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.

Dilansir dari Detiknews, salah satu hal yang menjadi alasan kenapa Hakim menjatuhkan atau memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey menjadi Rp450 miliar karena ia merupakan salah satu aktor terpenting dalam kasus Korupsi ini.

"Menimbang bahwa Terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar, setidaknya sebagai penghubung peran Terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal," ujar hakim ketua Teguh Harianto saat membacakan pertimbangan putusan banding di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2025).

BACA JUGA:Koruptor Bisa Dihukum Mati! Ini Tanggapan MA Atas Pernyataan Prabowo soal Kasus Harvey Moeis

BACA JUGA:Prabowo Minta Aju Banding dan Hukuman Harvey Moeis Lebih Berat

Hakim juga mengungkapkan jika Harvey telah memperkaya diri sendiri dan juga memperkaya orang lain salah satunya Helena Lim.

"Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan Terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kepada Terdakwa Harvey Moeis kembali, jumlahnya mencapai Rp 420 miliar. Sementara itu, Helena Lim hanya memperoleh keuntungan dari money changer-nya sebesar Rp 900 juta, menimbang oleh karena itu tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan Harvey Moeis," ucap hakim Teguh.

Kategori :