BACAKORAN.CO - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara terkait kasus ramai mengenai sumber air yang digunakan oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua.
Terutama dengan menggunakan air dari sumur bor, bukan air permukaan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung membeberkan bahwa seluruh kegiatan pengambilan air tanah
Dan termasuk yang dilakukan oleh perusahaan air minum dalam kemasan, sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.
BACA JUGA:Sebelum Ramai Aqua Diduga Pakai Air Sumur Bor, Menteri LH Sudah Ungkap Temuan Ini!
BACA JUGA:Geger! Air Aqua Diduga dari Sumur Biasa? Ini 5 Efek Buruknya Bagi Tubuh Jika Dikonsumsi Setiap Hari
"Jadi, untuk proses perizinannya sudah didetailkan di dalam Permen (Peraturan Menteri ESDM) dan implementasinya di Badan Geologi," kata Yuliot di Kementerian ESDM, dikutip Bacakoran.co dari CNBC Indonesia, Selasa (28/10/2025).
Berdasarkan penuturannya, izin telah diberikan kepada pihaknya untuk pengambilan air tanah setelah melalui proses evaluasi terkait kondisi lingkungan.
Adapun, apabila ditemukan pelanggaran izin, maka pihaknya siap melakukan perbaikan.
Begini aturan resminya:
Dalam Bab II Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah, dijelaskan secara rinci bahwa penggunaan air tanah dibedakan menjadi dua kategori, yaitu untuk kegiatan usaha dan bukan kegiatan usaha.
BACA JUGA:AQUA Tegaskan Sumber Airnya dari Akuifer Dalam Pegunungan, Bukan Sumur Biasa
BACA JUGA:Ternyata Tidak Sesuai Iklan, Aqua Gunakan Air Sumur Bor, Ketauan Saat Disidak KDM
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 2, yang berbunyi: Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah digunakan untuk kegiatan usaha dan bukan kegiatan usaha.
Disisi lainnya, pada Pasal 3 menyebutkan bahwa izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah diberikan dengan mempertimbangkan kondisi air tanah yang tercantum dalam Zona Konservasi Air Tanah.
Pada Pasal 5 juga diatur terkait sektor apa saja yang bisa mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah, yaitu: