BACAKORAN.CO - Di era digital seperti sekarang, hampir setiap orang memiliki akun media sosial.
Dari anak muda hingga orang tua, semuanya aktif berbagi aktivitas, mencari hiburan, hingga berdakwah.
Namun, pernahkah kita berpikir: apa sebenarnya hukum bermain media sosial dalam pandangan Islam?
Melansir dari video tiktok @hijrahisriqomahislami, Ustadzah Halimah Alaydrus seorang pendakwah perempuan yang dikenal dengan tutur lembut dan ilmunya yang mendalam, memberikan penjelasan menarik tentang hukum media sosial.
BACA JUGA:Stop Scroll Tanpa Henti! Cara Ampuh Mengatasi Kecanduan Media Sosial Mulai Hari Ini
Menurut beliau, hukum menggunakan media sosial tergantung pada bagaimana kita menggunakannya bisa menjadi ibadah, bisa juga menjadi dosa.
Media Sosial Ibarat Gelas: Tergantung Apa yang Kamu Masukkan
Ustadzah Halimah mengibaratkan media sosial seperti gelas kosong.
Gelas itu sendiri hukumnya netral, tidak haram dan tidak pula wajib.
BACA JUGA:Aplikasi Berikut Ini Banyak Digunakan Para Influencer di Media Sosial Lho! Yuk Simak Ulasannya
Yang menentukan hukumnya adalah isi dari gelas tersebut.
Beliau menjelaskan:
“Kalau gelas itu kamu isi air zamzam, maka hukumnya sunnah untuk diminum.
Kalau kamu isi sirup, boleh diminum tapi tetap harus tahu batasnya.