Dalam sidang yang digelar pada Senin (13/10/2025), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah memenuhi syarat formil dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Kejagung Pastikan Penahanan Nadiem Sah dalam Kasus Korupsi Laptop!
BACA JUGA:Akhir dari Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Hakim Tolak Gugatan, Keluarga Kecewa Berat!
“Termohon memiliki empat alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP sebagai dasar menetapkan pemohon sebagai tersangka,” ujar Hakim Ketut di ruang sidang utama PN Jaksel.
Menurut hakim, tindakan Kejagung yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka sudah sesuai hukum karena didukung bukti kuat dan sah secara prosedural.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara bukan bagian dari penilaian praperadilan, melainkan kewenangan penyidik.
“Penyidik berhak menentukan alat bukti yang digunakan untuk membuktikan sangkaan kepada tersangka,” jelasnya.
BACA JUGA:Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak PN Jakarta Selatan, Terungkap Ini Alasannya!
BACA JUGA:Tangis Pecah di Ruang Sidang! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Nadiem Makarim Tetap Sah
Hakim juga menambahkan bahwa pilihan penyidik dalam menentukan alat bukti tentu membawa konsekuensi pada kekuatan pembuktian di pengadilan nanti.
Salah satu poin menarik dari gugatan praperadilan Nadiem adalah soal informasi status “calon tersangka”.
Namun, hakim menilai pemberitahuan semacam itu justru bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Jika seseorang sudah diberi tahu bahwa dia akan menjadi calon tersangka, hal itu berbahaya bagi penegakan hukum,” tutur Hakim Ketut.
BACA JUGA:Fantastis, Anak Riza Chalid Kerry Adrianto CS Telah Didakwa Rugikan Negera Senilai Rp 285,1 Triliun!
BACA JUGA:Praperadilan Ditolak, Kejagung Pastikan Penahanan Nadiem Sah dalam Kasus Korupsi Laptop!
Ia menilai langkah semacam itu bisa mengganggu proses penyidikan dan membuka peluang bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti.