BACAKORAN.CO - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 terus bergulir.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam mengungkap praktik korupsi yang diduga merugikan negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Kali ini, giliran seorang saksi penting dari pihak swasta yang dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik.
Saksi berinisial NA, yang diketahui menjabat sebagai admin e-Katalog pada perusahaan PT Samafitro, telah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 30 Oktober 2025.
BACA JUGA:Pramono Anung Turunkan Tim Tangani Tanggul Baswedan Jebol yang Tenggelamkan Jatipadang dan Kemang
BACA JUGA:Kejagung Periksa Admin e-Katalog PT Samafitro Terkait Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam pernyataan resminya sehari setelah pemeriksaan dilakukan.
“Adapun saksi yang diperiksa berinisial NA selaku Admin e-Katalog pada PT Samafitro,” ujar Anang, Jumat, 31 Oktober 2025.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap NA dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani.
Pemeriksaan terhadap NA disebut berkaitan langsung dengan tersangka berinisial MUL, yang merupakan mantan pejabat di Kemendikbudristek.
BACA JUGA: Habib Ja’far Syok! Onadio Leonardo Kembali Terjerat Narkoba Setelah Janji Tobat
BACA JUGA:Viral! Istri Kades Pamer Uang, Kades Rengasjajar Akhirnya Buka Suara: Itu Hasil Tambang
Nama MUL sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan sejumlah tokoh lainnya yang memiliki peran strategis dalam proyek pengadaan Chromebook.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Jadi Tersangka
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Kejagung secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.