Korupsi Chromebook Kemendikbudristek: Kejagung Cecar Admin PT Samafitro, Siapa Lagi Menyusul?

Jumat 31 Oct 2025 - 21:06 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Penetapan tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Kejagung pada Kamis, 4 Agustus 2025.

BACA JUGA:Pertemuan Erika Carlina dan DJ Panda di Polda Metro Jaya: Damai atau Makin Panas?

BACA JUGA:Geger Didesak Lengser, Bupati Pati Sudewo Gagal Dimakzulkan, Ketua DPRD: Mohon Maaf

“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” ujar Nurcahyo.

Pernyataan tersebut menandai babak baru dalam pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan proyek besar pengadaan perangkat teknologi untuk sekolah-sekolah di Indonesia.

Sebelum NAM, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan yang terlibat dalam perancangan infrastruktur teknologi pendidikan; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Status Tahanan dan Kendala Penahanan

BACA JUGA:Ngaku Terdesak Ekonomi, Wawan Curi Puluhan Tandan Buah Sawit

BACA JUGA:Detik-Detik Penangkapan Onad Kasus Narkoba, Polisi Bongkar Barang Bukti Ganja dan Ekstasi

Dalam perkembangan terbaru, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena diketahui menderita gangguan jantung kronis yang membutuhkan perawatan intensif.

Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berada di luar negeri, sehingga proses penahanan terhadap dirinya belum dapat dilakukan.

Kejagung menyatakan bahwa seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan keterlibatan lebih dari satu orang dalam tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Kejagung Pastikan Harvey Moeis Telah Dikirim ke Lapas Cibinong dengan Vonis 20 Tahun Bui: Terbukti Bersalah!

BACA JUGA:Pembeli Narkoba 'Buka Mulut' Polisi Tangkap Penjula Narkoba

Proyek pengadaan Chromebook yang semula digadang-gadang sebagai langkah strategis dalam mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia, kini justru menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan anggaran dan praktik korupsi.

Kategori :