KPK Periksa Valentino Matthew Terkait Dugaan Suap dan TPPU Mahkamah Agung!

Senin 03 Nov 2025 - 21:02 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan terhadap kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama-nama besar di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Pada Senin, 3 November 2025, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Valentino Matthew, putra dari Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.

Valentino dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Valentino dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi yang berstatus wiraswasta.

BACA JUGA:Inggris Ramai Desak Penggantian Nama Tempat yang Pakai Nama Pangeran Andrew, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Gempar! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, 10 Orang Ikut Terjaring dan Diamankan

Namun hingga siang hari, Valentino belum juga menampakkan diri di lokasi pemeriksaan.

Ketidakhadiran ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Valentino juga mangkir dari panggilan KPK pada 23 Oktober 2025, sehingga pemanggilan ulang pun dijadwalkan.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik jual beli perkara yang melibatkan Hasbi Hasan dan Menas Erwin Djohansyah.

KPK mengungkap bahwa Menas memberikan uang muka sebesar Rp9,8 miliar kepada Hasbi Hasan sebagai imbalan untuk membantu mengurus sejumlah perkara sengketa lahan yang sedang bergulir di Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Saldo Rp 1 Miliar Raib dari Rekening SPPG Bandung Barat Diduga Akibat Phishing, Program MBG Terhenti

BACA JUGA:Ignasius Jonan Temui Prabowo di Istana, Bahas Utang Kereta Cepat Whoosh

“Total Rp9,8 miliar sebagai DP (Down Payment/uang muka) dalam pengurusan perkara-perkara tersebut,” ungkap Budi Prasetyo dalam konferensi pers pada Kamis, 25 September 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap.

Sebagian dana diberikan sebagai uang muka, dan sisanya akan dilunasi apabila perkara-perkara tersebut berhasil diurus sesuai permintaan.

Kategori :